

Bangunan Balairung Sari merupakan gedung parlemen dipakai untuk bermusyawaraholeh pemangku Adat Minangkabau. Ruangnya 17 ruang, 8 ruang sebelah utara dan 8 ruang sebelah selatan. 1 ruang tanpa lantai (disebut Labuah Gajah) terdapat di tengah-tengah ruangan.
Menurut sejarah yang diterima bila menghadirkan semua pemangku adat yang ada di Minangkabau 8 ruang sebelah utara ditempati oleh pemangku adat dari kelarasan Bodi Caniago dibawah pimpinan Datuak Parpatiah nan sabatang dan 8 ruang sebelah selatan ditempati oleh pemangku adat dan kelarasan Koto Piliang dibawah pimpinan Datuak Katumanggungan.
Apabila musyawarah adat rnenghadirkan Pemangku adat beserta Bundo Kanduang, maka 8 ruang sebelah utara untuk tempat duduk datuak-datuak dan 8 ruang sebelah selatan tempat duduk Bundo Kanduang. Sampai sekarang kalau ada acara-acara adat yang diadakan di Balairung Sari ini menghadirkan Niniak Mamak dan Bundo Kanduang, tetap menggunakan kebiasaan lama yakni tempat duduk Niniak Mamak 8 ruang sebelah utara dan untuk Bundo Kanduang 8 ruang sebelah selatan.